Rabu, 17 Agustus 2011

Pengertian Ilmu Fiqih, Pendahuluan, Bab Pertama

Ilmu fiqih bab I

A. Pengertian ilmu fiqih, definisi, serta penjabaran ilmu fiqih
Ilmu fiqih: Pengetahuan tentang hukum segala sesuatu menurut ajaran agama islam. Baik yang mengenai cara beribadah yang khusus, seperti cara mengenai cara beribadah yang khusus, seperti cara mengenai mengerjakan shalat, cara berpuasa dan lain sebagainya, ataupun yang mengenai cara ber-masyarakat antar sesama makhluk, seperti cara pinjam-meminjam, cara berkeluarga dan lain sebagainya.

Bagian pertama dalam ilmu Fiqih itu dinamakan bagian Ibadah atau Mu'amalah ma'allah (cara berhadapan dengan Tuhan Allah).

Bagian kedua dalam ilmu Fiqih itu dinamakan bagian Mu'amalaah Ma'a-L-Khalqi (cara berhadapan-bergaul-dengan makhluk).

Semua itu harus kita ketahui hukuum-hukumnya dan juga cara-caranya, berdasarkan atas ajaran-ajaran agama Islam.

B. Perintah dan Larangan

Ajaran agama Islam itu berwujud perintah dan larangan. Perintah dalam agama islam itu ada yang pasti-pasti, artinya tidak sekali-kali boleh ditinggalkan. Maka perintah yang sedemikian itu perintah wajib atau fardhu namanya. Dan ada pula perintah yang tidak pasti benar, hanya apabila dikerjakan tentu lebih baik adanya. Perintah yang sedemikian itu perintah Sunat atau Mandub namanya.

Larangan-larangan dalam agama Islam itupun ada yang sekali-kali tidak boleh dikerjakan. Larangan yang demikian itu Haram namanya.
Dan ada larangan-larangan yang tidak pasti benar, hanya saja bila ditinggalkan tentu lebih baik. Larangan yang demikiian itu Makruh namanya.

Selain daripada itu semua hal-hal yang tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang, dan maksud memberi kemerdekaan kepada manusia untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Hal-hal  yang serupa itu Mubah atau Halal namanya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas itulah adanya pembagian Hukum yang Lima.

C. Hukum yang Lima
Segala sesuatu dapat ditentukan hukumnya dengan salah satu hukum yang lima. Menentukan hukum sesuatu menurut ajaran agama Islam itulah pekerjaan ILMU FIQIH yang amat besar

Hukum yang lima itu adalah sebagai berikut:

1. Wajib dan Fardhu :
Asal arti kata wajib atau fardhu ialah: mesti, tidak boleh tidak
Dalam ilmu Fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita kerjakan, kita mendapat pahala dan apabila kita tinggalkan kita berdosa. Dengan kata lain : mengerjakan adalah perbuatan yang utama, dan meninggalkannya adalah kesalahan dan tercela. Contoh: Sholat, Puasa, dll

2. Sunat atau Mandub:
Asal artinya ialah: Jalan, sesuatu yang bisa dipakai/dikerjakan
dalam ilmu Fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita kerjakan kita mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan kita tidak berdosa, berarti tidak dipersalahkan. Contoh: Sholat sunat, memotong kuku di hari jum'at

3. Haram
Asal artinya ialah: larangan, atau pantangan
Dalam ilmu fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita kerjakan kita kerjakan kita berdosa, dan apabila kita tinggalkan kita mendapat pahala. Contoh: Mencuri, berbohong, dll

4. Makruh:
Asal artinya ialah: hal yang tidak disukai
dalam ilmu fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita tinggalkan kita mendapat pahala, dan apabila kita kerjakan, kita tidak dipersalahkan. Dengan kata lain ialah: Sesuatu yang lebih baik ditinggalkannya, meskipun mengerjakannya tidak dianggap salah atau berdosa.Contoh: Merokok, dll

5. Mubah atau Halal:
Asal artinya ialah: dibolehkan atau tidak ada larangan.
Dalam ilmu fiqih berarti: Sesuatu yang boleh kita kerjakan atau kita tinggalkan.

D. Pembagian wajib
wajib itu dibagi menjadi dua, iaitu:
wajib 'ain/fardlu 'ain: iaitu wajib yang harus dikerjakan sendiri oleh tiap pribadi / perseorangan. Contoh: puasa, sholat dll

wajib kifayah/fardlu kifayah: iaitu wajib yang menjadi tanggung jawab bersama, apabila salah satu mengerjakannya yang lain tidak wajib mengerjakannya. Contoh: Memelihara mayat dll.

E. Mukallaf.
Orang-mukallaf iaitu:
Orang yang harus menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama itu ialah manusia yang telah dewasa (baligh), berakal, dan telah mendengarkan seruan agama.

Artinya kata mukallaf: orang yang diberati tuntutan agama.

Baligh artinya: telah cukup umur, yakni bukan anak-anak kecil.

Berakal ('Aqil) artinya: tidak gila atau tidak berubah otaknya.

Sudah baca.... coba evaluasi berikut.
1. Apakah yang dibicarakan dalam ilmu fiqih? 2. Apakah arti wajib? Sunat? Makruh? Mubah? Halal?
3. Berapa macamkah wajib / fardlu itu?
4. Siapakah yang wajib menjalankan perintah agama itu?
5. Apakah artinya Baligh? Dan 'aqil?

Semoga bermanfaat..amiiin

| kekasih tak dicinta | 3gp video download | download e-book percinta-an | gallery kota madiun | gallery kota ponorogo | Gambar cantik |

Tidak ada komentar:

Posting Komentar