Sabtu, 20 Agustus 2011

Fiqih Bab III tentang Bersuci, Tharah

Thaharah artinya: hal bersuci atau hal kebersihan.
Arti disini: hal cara bagaimana menyucikan diri (badan, pakaian, dll) agar sah menjalankan ibadah.

Adapun Thaharah dalam ilmu Fiqih ialah:
1. Menghilangkan najis.
2. Berwudlu.
3. Mandi
4. Tayammum
Alat yang terpenting untuk bersuci ialah Air

A. Macam-macam air
air yang dapat dipergunakan untuk bersuci itu ada tujuh macam:
1. Air hujan
2. Air sungai
3. Air laut
4. Air dari mata air
5. Air sumur
6. Air salju
7. Air embun
ringkasnya ialah air bersih sewajarnya

B. Pembagian Air
air tersebut di atas dapat dibagi menjadi empat:

pertama: Air suci dan mensucikan, artinya dapat sah dipergunakan untuk bersuci dan tidak makruh.. Air yang semacam itu ialah air mutlak (mutlaq)

Air mutlak : Air yang sewajarnya, bukan air yang telah bersyarat (bercampur), air kelapa dan air kopi itu bukan air mutlak lagi, karena telah bersyarat, keduanya itu suci dan dapat diminum, tetapi tidak sah dipergunakan untuk bersuci seperti berwudlu atau mandi.

Kedua: Air suci tetapi tidak dapat dipergunakan untuk bersuci,
air yang semacam ini:

  • Air sedikit yang sudah bekas dipakai  (musta'mal) dari berwhudu atau mandi
  • Air yang bercampur dengan campuran air suci, umpamanya air teh, air kopi dsb.

Ketiga: Air yang suci dan dapat mensucikan, tetapi makruh memakainya, yaitu air yang terjemur sinar matahari (musyammas)

ke-empat: Air bernajis (muntannajis)
air yang bernajis itu ada dua macam:
a. Jika air itu sedikit, kemudian kemasukan najis, maka ia tidak sah dipakai untuk bersuci, dan ia tetap najis hukumnya: baik berubah sifatnya atau tidak.

b. Jika air itu banyak, (lebih dari 216 liter) maka apabila kemasukan najis yang terlalu sedikit yang tidak merubah sifatnya, maka hukumnya tetap suci dan dapat sah dipergunakan untuk bersuci, tetapi apabila berubah sifatnya (bau, rupa dan rasanya) maka tidak lagi dapat (tidak sah) dipergunakan untuk bersuci.

Air sedikit artinya kurang dari dua kulah dan kalau dihitung dengan liter kurang dari 216 liter. Air banyak ialah yang lebih dari 216 liter. Dua kulah sama dengan 216 liter. Jika berbentuk bak, maka besarnya sama dengan panjangnya, 60cm lebarnya 60 cm dan dalamnya 60cm.

C. Najis (kotoran)
yang dimaksud najis atau kotoran di sini ialah seumpama air kencing, darah, nanah, bangkai, bekas dijilat anjing, dan lain sebagainya. Semua najis itu harus kita bersihkan dari badan kita, pakaian kita, dan tempat kita.
Pembagiannya:

a. Najis ringan (mukhofafah): ialah air kencing bayi (anak kecil) laki-laki yang umumnya kurang dari dua tahun, dan belum makan selain air susu.

Cara membersihkannya: cuku dipercikkan air kebagian yang terkena najis sampai bersih

b. Najis berat (mugholadzoh): ialah najis dari bekas dijilat anjing atau babi.

Cara membersihkannya: lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih sebanyak tujuh kali, salah satunya dengan campuran tanah.

c. Najis biasa/sedang (mukhofafah): yaitu kotoran manusia atau binatang, air kencing, bangkai (selain bangkai ikan air, belalang dan mayat manusia), darah, nanah dan sebagainya selain yang tersebut dalam najis ringan dan najis berat.
Cara membersihkannya: cukup sekali dengan air sehingga hilang semua sifatnya. Tetapi apabila tidak mungkin hilang semua sifatnya (bau, rasa, dan rupanya) maka dimaafkanlah (tidak papa) adanya bekas najis itu.

Menurut wujudnya najis itu menjadi 2:
1. 'Ainy', artinya berwujud benda
2. 'Hukmi, artinya hanya hukumnya saja, sedang wjud bendanya tidak ada.

Macam-macam najis yang dimaafkan
ada beberapa macam najis yang dimaafkan. Diantaranya ialah

1. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir, umpamanya: nyamuk, kutu dsb
2. Najis yang amat sedikit sekali
3. Nanah atau darah dari kudis (bisulnya) sendiri yang belum sembuh
4. Debu yang campur najis
5. Dan lain-lainya yg sangat sukar menghindarinya.

D. Cara dan Adab Bersuci
Tubuh kita dan pakaian senantiasa harus bersih, lebih-lebih ketika kita hendak mengerjakan sholat
maka dari itu sehabis buang air besar atau air kecil kita diwajibkan untuk bersuci.

Caranya:
1. Dibersihkan dengan air bersih
2. Jika tidak ada air, sedikitnya dengan tiga batu atau sesuatu yang kesat yang dapat menghilangkan najis.

yang terlebih baik, ialah apabila dibersihkan dengan kedua-duanya: dengan batu atau sebangsanya, kemudian air.

Hal-hal yang diperhatian dalam hal buang air, adalah:

1. Jangan di tempat yang dapat mengganggu orang lain, umpamanya di tempat lalu lintas, dibawah pohon yang berbuah, ditempat angin yang meniup ke arah orang, dan lain-lain.

2. Jangan berkata-kata kecuali apabila benar-benar terpaksa.

3. Jangan di tempat yang terbuka (hendaknya berdinding).

4. Apabila masuk ke tempat yang khusus untuk itu, hendaknya mendahulukan kaki kiri sambil berdoa.


artinya:“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari segala kejahatan dan kotoran.”

5. Apabila keluar dari tempat itu (kamar mandi/wc) mendahulukan kaki kanan sambil berdo-a


artinya: "Aku mengharap ampun Engkau. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakit dari diriku dan menyehatkan."

6. Apabila terpaksa pada tempat terbuka (tidak berdinding) dan tidak pada tempat khusus untuk buang air, maka tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat.

Berwudhu>>next<<<

Kamis, 18 Agustus 2011

Fiqih BAB II, tentang Rukun Islam


Rukun Islam

Rukun artinya: tiang atau bagian yang pokok.
Sesuatu tidak akan menjadi atau berdiri tegak, bila bagian-bagian yang pokok atau Rukunnya tidak cukup.

Rukun Islam itu ada 5 perkara

1. Mengucapkan dua kalimat syahadat
2. Shalat
3. Puasa di bulan Ramadhan
4. Membayar Zakat
5. Mengerjakan Haji

Tiap-tiap orang Islam harus mengerjakan Rukun Islam yang lima itu dengan syarat dan Rukunnya yang telah ditentukan.

muslim/ muslimah : ialah tiap-tiap orang yang mengerjakan Rukun Islam.

A. Rukun Islam yang pertama

Mengucapkan dua kalimat syahadat
syahadat artinya: Pengakuan
pertama: Pengakuan bahwa tiada Tuhan yang sebenarnya selain Allah
kedua: Pengakuan bahwa Muhammad itu adalah utusan Allah.

Pengakuan pertama disebut Syahadat Tauhid, pengakuan kedua disebut Syahadat Rasul. Orang yang baru masuk Islam harus mengucapkan kedua kalimat syahadat.

Syarat-syarat mengucapkan kedua kalimah syahadat :

1. Dibaca dengan tertib (berurutan)
2. Mengerti maksud dan artinya
3. Tidak ragu-ragu mengucapkannya
4. Tidak mengakui kebalikannya

Belum sah seorang yang baru masuk agama Islam tanpa mengucap dua kalimat Syahadat ini.

1. Syahadat Tauhid
Artinya"Aku bersaksi, bahwa tiada Tuhan selain ALlah"
2. Syahadat Rasul


Artinya"Dan Aku bersaksi bahwa nabi Muhammad itu utusan (Rasul) Allah"


Sudah baca.... coba evaluasi berikut ini.
Apakah Rukun Islam yang lima itu?
Apakah arti Rukun di sini?
Siapakah yang disebut muslim?
Apakah arti syahadatain?
Bagaimanakah bunyinya? Dan bagaimana artinya?


| kekasih tak dicinta | 3gp video download | download e-book percinta-an | gallery kota madiun | gallery kota ponorogo | Gambar cantik |

Rabu, 17 Agustus 2011

Pengertian Ilmu Fiqih, Pendahuluan, Bab Pertama

Ilmu fiqih bab I

A. Pengertian ilmu fiqih, definisi, serta penjabaran ilmu fiqih
Ilmu fiqih: Pengetahuan tentang hukum segala sesuatu menurut ajaran agama islam. Baik yang mengenai cara beribadah yang khusus, seperti cara mengenai cara beribadah yang khusus, seperti cara mengenai mengerjakan shalat, cara berpuasa dan lain sebagainya, ataupun yang mengenai cara ber-masyarakat antar sesama makhluk, seperti cara pinjam-meminjam, cara berkeluarga dan lain sebagainya.

Bagian pertama dalam ilmu Fiqih itu dinamakan bagian Ibadah atau Mu'amalah ma'allah (cara berhadapan dengan Tuhan Allah).

Bagian kedua dalam ilmu Fiqih itu dinamakan bagian Mu'amalaah Ma'a-L-Khalqi (cara berhadapan-bergaul-dengan makhluk).

Semua itu harus kita ketahui hukuum-hukumnya dan juga cara-caranya, berdasarkan atas ajaran-ajaran agama Islam.

B. Perintah dan Larangan

Ajaran agama Islam itu berwujud perintah dan larangan. Perintah dalam agama islam itu ada yang pasti-pasti, artinya tidak sekali-kali boleh ditinggalkan. Maka perintah yang sedemikian itu perintah wajib atau fardhu namanya. Dan ada pula perintah yang tidak pasti benar, hanya apabila dikerjakan tentu lebih baik adanya. Perintah yang sedemikian itu perintah Sunat atau Mandub namanya.

Larangan-larangan dalam agama Islam itupun ada yang sekali-kali tidak boleh dikerjakan. Larangan yang demikian itu Haram namanya.
Dan ada larangan-larangan yang tidak pasti benar, hanya saja bila ditinggalkan tentu lebih baik. Larangan yang demikiian itu Makruh namanya.

Selain daripada itu semua hal-hal yang tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang, dan maksud memberi kemerdekaan kepada manusia untuk mengerjakan atau meninggalkannya. Hal-hal  yang serupa itu Mubah atau Halal namanya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas itulah adanya pembagian Hukum yang Lima.

C. Hukum yang Lima
Segala sesuatu dapat ditentukan hukumnya dengan salah satu hukum yang lima. Menentukan hukum sesuatu menurut ajaran agama Islam itulah pekerjaan ILMU FIQIH yang amat besar

Hukum yang lima itu adalah sebagai berikut:

1. Wajib dan Fardhu :
Asal arti kata wajib atau fardhu ialah: mesti, tidak boleh tidak
Dalam ilmu Fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita kerjakan, kita mendapat pahala dan apabila kita tinggalkan kita berdosa. Dengan kata lain : mengerjakan adalah perbuatan yang utama, dan meninggalkannya adalah kesalahan dan tercela. Contoh: Sholat, Puasa, dll

2. Sunat atau Mandub:
Asal artinya ialah: Jalan, sesuatu yang bisa dipakai/dikerjakan
dalam ilmu Fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita kerjakan kita mendapat pahala, dan apabila kita tinggalkan kita tidak berdosa, berarti tidak dipersalahkan. Contoh: Sholat sunat, memotong kuku di hari jum'at

3. Haram
Asal artinya ialah: larangan, atau pantangan
Dalam ilmu fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita kerjakan kita kerjakan kita berdosa, dan apabila kita tinggalkan kita mendapat pahala. Contoh: Mencuri, berbohong, dll

4. Makruh:
Asal artinya ialah: hal yang tidak disukai
dalam ilmu fiqih berarti: Sesuatu yang apabila kita tinggalkan kita mendapat pahala, dan apabila kita kerjakan, kita tidak dipersalahkan. Dengan kata lain ialah: Sesuatu yang lebih baik ditinggalkannya, meskipun mengerjakannya tidak dianggap salah atau berdosa.Contoh: Merokok, dll

5. Mubah atau Halal:
Asal artinya ialah: dibolehkan atau tidak ada larangan.
Dalam ilmu fiqih berarti: Sesuatu yang boleh kita kerjakan atau kita tinggalkan.

D. Pembagian wajib
wajib itu dibagi menjadi dua, iaitu:
wajib 'ain/fardlu 'ain: iaitu wajib yang harus dikerjakan sendiri oleh tiap pribadi / perseorangan. Contoh: puasa, sholat dll

wajib kifayah/fardlu kifayah: iaitu wajib yang menjadi tanggung jawab bersama, apabila salah satu mengerjakannya yang lain tidak wajib mengerjakannya. Contoh: Memelihara mayat dll.

E. Mukallaf.
Orang-mukallaf iaitu:
Orang yang harus menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama itu ialah manusia yang telah dewasa (baligh), berakal, dan telah mendengarkan seruan agama.

Artinya kata mukallaf: orang yang diberati tuntutan agama.

Baligh artinya: telah cukup umur, yakni bukan anak-anak kecil.

Berakal ('Aqil) artinya: tidak gila atau tidak berubah otaknya.

Sudah baca.... coba evaluasi berikut.
1. Apakah yang dibicarakan dalam ilmu fiqih? 2. Apakah arti wajib? Sunat? Makruh? Mubah? Halal?
3. Berapa macamkah wajib / fardlu itu?
4. Siapakah yang wajib menjalankan perintah agama itu?
5. Apakah artinya Baligh? Dan 'aqil?

Semoga bermanfaat..amiiin

| kekasih tak dicinta | 3gp video download | download e-book percinta-an | gallery kota madiun | gallery kota ponorogo | Gambar cantik |